PanduanMembuat AD/ART Organisasi 1. AD/ART Organisasi § AD/ART berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi § AD berfungsi juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan/hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi § ART berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD, Karena AD hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme BerandaKlinikKenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanKedudukan AD/ART dal...KenegaraanJumat, 18 Juni 2021Apakah AD/ART itu merupakan produk hukum dan bagaimana kedudukannya dalam peraturan perundang-undangan?Anggaran Dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan Anggaran Rumah Tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi, badan atau perkumpulan tersebut. Lalu, apakah AD/ART merupakan produk hukum dan termasuk peraturan perundang-undangan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaMenurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar “AD” adalah peraturan penting yang menjadi dasar peraturan yang lain-lain bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya. Sedangkan anggaran rumah tangga “ART” adalah peraturan pelaksanaan anggaran dasar bagi perusahaan, perkumpulan, dan sebagainya.Dalam praktik, AD/ART digunakan oleh organisasi, badan, atau perkumpulan sebagai pedoman menjalankan pengurusan sehari-hari, atau mengatur hal-hal yang berkaitan dengan internal organisasi/badan/perkumpulan bagi Perseroan Terbatas “PT”, Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas menerangkan bahwa AD merupakan ketentuan tertulis mengenai kekuasaan dan hak-hak yang dapat dilakukan pengurus PT, dokumen yang berisi aturan internal dan pengurusan PT, serta memuat aturan pokok mengenai penerbitan saham, perolehan saham, modal, Rapat Umum Pemegang Saham “RUPS”, hak suara, direksi, dan lain sebagainya. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UU PT” bahkan ditegaskan bahwa perseroan terbatas “PT” tunduk pada AD siapa yang berwenang menetapkan AD/ART dan perubahannya? Menurut hemat kami, wewenang tersebut tergantung pada organisasi/badan hukum yang bersangkutan. Misalnya, dalam lingkup PT, yang menyusun dan/atau menetapkan substansi dalam AD yang kemudian dimuat dalam akta pendirian PT ialah para pendiri PT sekaligus pemegang saham,[1] sedangkan yang berwenang menetapkan perubahan AD ialah RUPS.[2]Apakah AD/ART Merupakan Produk Hukum?Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan produk hukum menurut peraturan perundang-undangan berikut iniMenurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi “PMK 3/2019” produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dankeputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah “Permendagri 120/2018”, produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Peraturan Daerah atau nama lainnya, Peraturan Kepala Daerah, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD” dan berbentuk keputusan meliputi Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa “Keputusan Mendagri 126/2003” produk-produk hukum di lingkungan pemerintahan desa adalah produk hukum yang ditetapkan oleh pemerintah desa, yang bentuknya meliputi peraturan desa, keputusan kepala desa, keputusan bersama, dan instruksi kepala Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara produk hukum adalah produk hukum tertulis di lingkungan Lembaga Administrasi definisi-definisi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan produk hukum adalah peraturan, ketetapan, putusan, atau keputusan, atau nama lain, yang dibuat secara tertulis dan ditetapkan oleh pihak yang merupakan suatu peraturan yang berlaku di suatu organisasi atau badan hukum, sehingga kami berpendapat bahwa AD/ART merupakan produk hukum. Terlebih, pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang AD/ART Termasuk Peraturan Perundang-Undangan?Lalu, bagaimana kedudukan AD/ART dalam hierarki peraturan perundang-undangan? Apakah AD/ART merupakan peraturan perundang-undangan?Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.[3]Berdasarkan definisi di atas, maka sebuah peraturan perundang-undangan memilik unsur-unsur berikut iniPeraturan tertulis;Memuat norma hukum yang mengikat umum. Dikutip dari Kedudukan Surat Telegram Polri dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Marhaendra Wija Atmaja dalam Pemahaman Dasar Hukum Perundang-Undangan hal. 3 menjelaskan arti ”mengikat secara umum,” yaitu berkenaan dengan norma hukum yang terkandung di dalamnya, yakni norma hukum bersifat umum dalam arti luas dan berlaku ke atau ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan dikaitkan dengan karakteristik AD/ART sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya, AD/ART berlaku internal bagi suatu organisasi/badan hukum, sedangkan peraturan perundang-undangan memuat norma yang bersifat umum dan berlaku ke luar, sehingga menurut hemat kami, AD/ART tidak termasuk peraturan jugaHierarki Peraturan Perundang-undangan di IndonesiaSeluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 2003 tentang Bentuk Produk-Produk Hukum di Lingkungan Pemerintahan Desa;Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 tahun 2019 tentang Produk Hukum Mahkamah Konstitusi;Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Harahap. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta Sinar Grafika, 2009;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran dasar, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB;Kamus Besar Bahasa Indonesia, anggaran rumah tangga, diakses pada 18 Juni 2021, pukul WIB.[1] Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja “UU Cipta Kerja” yang mengubah Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU PT jo. Pasal 8 ayat 1 UU PT[2] Pasal 19 UU PT[3] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan “UU 15/2019”Tags

Terlebih pengakuan terhadap keberlakuan AD/ART pada suatu organisasi/badan hukum tertentu juga telah ditegaskan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti dalam UU PT yang telah kami jelaskan sebelumnya, dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

AD & ART ANGGARAN DASAR YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI Musim 2022 – 2022 Ki I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN & WAKTU 1. Yayasan ini bernama YAYASAN AS-SODIKINIYAH 2. Yayasan AS-SODIKINIYAH berkedudukan di kota Bandung Barat Propinsi Jawa Barat. 3. Yayasan AS-SODIKINIYAH formal didirikan pada tanggal 18 Nopember 1987 M. 4. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam waktu yang berkesinambungan. Bab II AZAS 1. Yayasan AS-SODIKINIYAH berazaskan Pancasila & UUD 1945. BAB III Maksud, Arti & SIFAT 1. Harapan Mengalir dibidang social, kemanusiaan dan keagamaan. 2. Khasiat Sebagai palagan Pendidikan kesusilaan & Pembinaan mental spritual menuju umum Madani 3. Aturan Independent, Edukatif, Absah, Objektif dan Global. Gapura IV KEGIATAN YAYASAN & Penyelenggaraan YAYASAN 1. Yayasan AS-SODIKINIYAH bergerak dalam satah pendidikan, sosial keagamaan & kemasyarakatan. 2. Penyelenggaraan Yayasan AS-SODIKINIYAH diselenggarakan makanya tiap-tiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH dibantu beberapa relawan non struktural nan mendapat legitimasi khas dari Dewan Pembina/Penasehat. BAB V Kewargaan 1. Keanggotaan Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri dari a Anggota Konvensional b Anggota Luar Biasa c Anggota Kegadisan Pintu VI STRUKTUR YAYASAN 1. Struktur Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas a Dewan Pembina/Penasehat b Pengurus Harian Bab VII PERBENDAHARAAN 1. Harta benda & moneter Yayasan AS-SODIKINIYAH terdiri atas a Dana Awal b Hasil usaha halal & bakir c Waqaf, Infak & sedekah d Hasil kooperasi Bagan Penderma & Murah hati e Inventaris Yayasan AS-SODIKINIYAH Gerbang VIII ATURAN TAMBAHAN 1. Hal enggak yang belum diatur dalam Anggaran Bawah ini, akan diatur seterusnya dalam Prediksi Apartemen Tangga & statuta / ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pendiri/Penasehat. 2. Pertukaran Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Panjang dilakukan di Perundingan Kerja dengan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat & 2/3 suara setuju bersumber Anggota Biasa Yayasan AS-SODIKINIYAH. BAB IX PEMBUBARAN YAYASAN 1. Pembubaran Yayasan AS-SODIKINIYAH sahaja dilakukan oleh Dewan Pembangun/Penasehat. BAB X Adat Pertukaran 1. Pengalihan Yayasan AS-SODIKINIYAH & perbendaharaannya yakni Nasib baik Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat. ANGGARAN RUMAH Hierarki YAYASAN AS-SODIKINIYAH CIPEUTI PERIODE 2022 – 2022 Bab I ATRIBUT Pasal 1 1. Jenama Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2. Makna logo Yayasan AS-SODIKINIYAH Segi lima yang menjadi birai Logo Yayasan As-Sodikiniyah berbentuk kubah masjid dan menyerupai mahkota menunjukan kemustajaban rukun Islam yang diharapkan menjadi cambuk untuk buruk perut konstan beragama dan selalu menjadi mahkota spirit; dan Yayasan As-Sodikiniyah menjadi keseleo satu yayasan utama dan konsisten memiliki hayat juang yang panjang kerumahtanggaan memberikan pelayanan terhadap umat. Membuat hamba allah yang berkepribadian, berprestasi, berinovasi dan mandiri. Al-Quran diharapkan selalu menjadi pedoman atma way of life sesuai dengan firman Tuhan dalam tindasan Al-Maâidah ayat 16 “ Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-turunan yang mengikuti keridhaan-Nya ke kronologi keselamatan dan dengan kitab itu pun Halikuljabbar mengeluarkan orang-insan itu dari haram gulita kepada pendar yang sorot benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” Al-Maâidah [5]16. Tiga tataran langgar diinterpretasikan sebagai bentuk Iman, Islam dan Ihsan; a ntara ketiga kemustajaban itu saling kerja proporsional dan saling membutuhkan dalam mencapai puncak eksistensi Almalik. Lima biji zakar pilar kayu dan sebuah menara kubah bandarsah dit unjukan bagaikan kesatuan rukun Iman. Gabah dan Kapas melambangkan Yayasan As-Sodikiniyah seumpama daerah agraris. Memadai sandang dan jenggala Ban tahir di bagian bawah bertuliskan AS-SODIKINIYAH. 3. Makna warna Logo Yayasan AS-SODIKINIYAH • Warna Hitam kedalaman, kesungguh-sungguhan . • Warna Kuning kejayaan, kebesaran, keemasan • Corak Baru ketinggian, ketenteraman, kebijaksanaan, kepintaran • Warna Putih kemurnian, kebersihan, virginitas, kewajiban, prasahajaan, lanang, Candera wulan . 4. Etiket Yayasan AS-SODIKINIYAH bergambar keunggulan Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan tinta tanda bercelup baru. Ki II KEANGGOTAAN Pasal 2 1. Anggota Absah adalah setiap anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang sudah memenuhi persyaratan mutlak Yayasan AS-SODIKINIYAH melampaui persetujuan Dewan Pembina/Penasehat. 2. Anggota Luar Jamak adalah anggota lazim ataupun relawan yang dianggap berjasa dalam pengembangan Yayasan. 3. Anggota Kehormatan adalah Khalayak/Pemerhati nan mempunyai andil osean serta berjasa dalam peluasan Yayasan AS-SODIKINIYAH dan berkat legitimasi khusus Dewan Pendiri/Penasehat. Pasal 3 Prosedur Penetapan Keanggotaan 1. Anggota Seremonial a Mukmin. b Mengikuti kaderisasi di Majlis Khusus Yayasan AS-SODIKINIYAH. c Mengamini & mentaati segala ordinansi yang berlaku dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH. d Mendapatkan persetujuan Dewan Pembangun/Penasehat. 2. Prosedur penetapan Anggota Luar Biasa & Anggota Keperawanan adalah keputusan Dewan Pembangun/Penasehat. Ki III STRUKTUR YAYASAN Pasal 4 Dewan Pembina/Penasehat 1. Dewan Pembina/Penasehat yaitu Pemegang Kekuasaan termulia dalam Yayasan AS-SODIKINIYAH 2. Segala ordinansi & takdir serta program kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat. 3. Dewan Pembina/Penasehat adalah Kancing Konsultasi semua anggota. Pasal 5 Pengurus Koran 1. Struktur pengurus harian terdiri atas a Ketua b Sekretaris c Bendahara d Staf Departemen 2. Staf departemen dikoordinir makanya 1 satu makhluk atau lebih Pengelola Umum. Gapura IV PENGURUS Buku harian Pasal 6 1. Pengurus Jurnal adalah Anggota Sahih Yayasan AS-SODIKINIYAH yang disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri/Penasehat 2. Kepengurusan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipimpin maka dari itu seorang Pemimpin. 3. Kerumahtanggaan mengerjakan Program Kerja, Pengarah dibantu oleh 1 suatu orang sekretaris, 1 suatu makhluk Mangkubumi dan 1 satu orang atau bertambah Organisator Umum serta bilang Staf Kementerian. Pasal 7 Masa Jabatan 1. Masa jabatan Pengurus Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah 2 dua tahun intern suatu perian dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. 2. Jika Ketua wafat, cak jongkok atau tak bisa mengerjakan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan makanya Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa maupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat. BAB V KODE Kesopansantunan Pasal 8 Setiap Anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH harus senantiasa a Menjaga nama baik Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH b Menjunjung jenjang sangkutan persaudaraan sesama anggota dengan penuh rasa rahmat sayang, dan bermaaf-maafan. c Mematuhi segala sifat yang ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat dan Yayasan baik nan terjadwal maupun yang enggak tertera. d Mengimak dan menjalankan seluruh program Yayasan AS-SODIKINIYAH dengan rasa tanggung jawab. e Ubah nasehat menasehati kerumahtanggaan Kebenaran. Gerbang VI Pemberhentian ANGGOTA Pasal 9 1. Anggota akan kehilangan keanggotannya karena a Meninggal dunia b Petisi sendiri c Diberhentikan Pasal 10 Sanksi Anggota 1. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/aniaya apabila melakukan pelanggaran atas segala apa ketentuan dan peraturan yang mutakadim ditetapkan maka itu Dewan Pembina/Penasehat & Yayasan AS-SODIKINIYAH 2. Sanksi / siksa yang dapat dijatuhkan kepada anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH adalah a Teguran atau peringatan b Diberhentikan sementara Schorsing c Pemecatan 3. Sanksi / hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembangun/Penasehat. 4. Ketua Yayasan AS-SODIKINIYAH berhak memanggil dan memperingati setiap Anggota Halal bila mengerjakan pelanggaran sesuai prosedur dan batasan Dewan Pendiri/Penasehat. Ki VII MUSYAWARAH Pasal 11 Jenis-jenis Musyawarah 1. Musyawarah Samudra Musyawarah yang dilakukan sekali n domestik 1 suatu masa sebagai kancah pemilihan, penyusunan & pelantikan pengurus baru Yayasan AS-SODIKINIYAH lakukan periode berikutnya. 2. Musyawarah Asing Halal Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal asing halal atau keadaan Yayasan dianggap genting menurut Petunjuk Spesifik Dewan Pembina/Penasehat. 3. Musyawarah Kerja Ura-ura yang didalamnya membahas programa kerja YayasanAS-SODIKINIYAH. 4. Musyawarah Anggota Musyawarah evaluasi kerja Yayasan AS-SODIKINIYAH yang dilakukan pada waktu – perian tertentu dalam 1 satu waktu, yaitu a Evaluasi Tri Wulan untuk ½ Periode b Evaluasi 6 enam Wulan bagi ½ Periode c Evaluasi Tahunan n domestik 1 satu Periode Pasal 12 1. Peserta ura-ura adalah Dewan Pembina/Penasehat & Anggota Absah Yayasan AS-SODIKINIYAH serta Basyar nan diperbolehkan ikut serta dalam pembicaraan. 2. Musyawarah dipimpin oleh seorang atasan dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH. 2. Musyawarah dianggap normal, bila diikuti oleh 2/3 anggota 3. Bila tidak memenuhi quorum, pembicaraan bisa diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 suatu setiap celaan setuju dari anggota yang hadir. 4. Hasil musyawarah dilaporkan kepada Dewan Pembina/Penasehat dan dilaksanakan oleh anggota Yayasan AS-SODIKINIYAH. BAB VIII Aset Pasal 13 1. Aset Yayasan adalah kuasa Yayasan AS-SODIKINIYAH atas rekomendasi Dewan Pembangun/Penasehat. 2. Keuangan Yayasan AS-SODIKINIYAH dipegang dan dikeluarkan maka dari itu bendahara. 3. Pengusahaan fasilitas Yayasan adalah sepengetahuan & persetujuan pihak Yayasan AS-SODIKINIYAH. 4. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit takdirnya dianggap perlu. 5. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota. BAB IX Penghabisan Pasal 14 1. Keadaan – kejadian nan belum diatur privat Ancangan Rumah Tingkatan akan diatur lebih jauh dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat. Ditetapkan di Cipeuti, 21 Desember 1987 Yayasanini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya. BAB V K E K A Y A A N Pasal 5 1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan terdiri dari bentuk uang tunai yang berjumlah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). 2. Tentang YayasanPerbedaan AD dan ARTApa itu AD?Apa itu ART?Persyaratan untuk Membuat AD/ART YayasanMenetapkan Tujuan YayasanMenentukan Nama YayasanMengumpulkan Dokumen Pendirian YayasanCara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan LegalSusun Rancangan AD/ARTPersiapkan Berkas DokumenBuat Akta NotarisSahkan AD/ARTKonsekuensi Dari Tidak Mempunyai AD/ART Yayasan Yang Benar dan LegalMasalah AdministratifTidak Mendapat Pengakuan HukumTable Comparison Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan LegalKesimpulanShare thisRelated posts Yayasan adalah lembaga yang didirikan oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu dan bersifat non-profit. Dalam berdirinya yayasan, pengurus harus membuat dokumen AD/ART untuk menjalankan kegiatan yayasan dengan benar dan legal. Tidak hanya itu, dokumen tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Namun, jangan khawatir! Di artikel ini, saya akan memberikan beberapa cara mudah dalam membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal. Pertama, tentukan tujuan yayasan dan susun visi dan misi yang jelas. Hal ini akan memudahkan pengurus dalam menyusun dokumen AD/ART karena mereka sudah memiliki gambaran yang cukup tentang arah yang ingin dicapai oleh yayasan. Setelah itu, susunlah struktur kepengurusan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota lainnya. Pastikan bahwa semua posisi tersebut diisi oleh orang-orang yang memenuhi syarat dan berkompeten. Selanjutnya, susunlah aturan dan tata tertib di dalam dokumen AD/ART. Aturan ini harus mencakup berbagai hal seperti kegiatan yayasan, pembentukan rapat, pengelolaan keuangan, dan sebagainya. Jangan lupa pula untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan peraturan yang ada di Indonesia. Setelah itu, jalankan tahapan legalisasi dokumen dengan meminta persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terakhir, setelah selesai membuat dokumen AD/ART dan telah memenuhi semua persyaratan, biasakan untuk mengikuti aturan sesuai dengan yang telah disepakati. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi yayasan dalam jangka panjang. Dengan begitu, yayasan akan tumbuh dan berkembang dengan baik serta memberikan kontribusi positif untuk masyarakat sekitar. Yuk, buat AD/ART yang benar dan legal untuk yayasan Anda! “Cara Membuat Ad Art Yayasan” ~ bbaz Tentang Yayasan Yayasan adalah lembaga yang didirikan oleh seseorang atau beberapa orang untuk memperjuangkan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan, lingkungan, keagamaan ataupun seni dan budaya. Yayasan perlu memiliki Aturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal. Perbedaan AD dan ART Apa itu AD? Aturan Dasar AD adalah dokumen pendirian yayasan yang berisikan maksud dan tujuan, nama yayasan, struktur organisasi, dan cara pemilihan pengurus yayasan. AD disusun dan ditandatangani oleh para pendiri yayasan. Apa itu ART? Anggaran Rumah Tangga ART merupakan pedoman atau aturan operasional dari yayasan, yang berisikan bagaimana yayasan menjalankan aktivitas serta bentuk tanggung jawab pengurus terhadap yayasan. ART disusun oleh pengurus yayasan dan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Persyaratan untuk Membuat AD/ART Yayasan Menetapkan Tujuan Yayasan Sebelum membuat AD/ART, tentukanlah tujuan yayasan dan bidang kegiatan yang akan dilakukan. Kegiatan tersebut harus mendukung dan sejalan dengan tujuan yayasan dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Menentukan Nama Yayasan Yayasan harus memiliki nama yang unik dan tidak memiliki kemiripan dengan nama yayasan lainnya. Pastikan bahwa nama yang dipilih tidak melanggar hak cipta dan tidak mengandung unsur yang melanggar etika dan kepatutan. Mengumpulkan Dokumen Pendirian Yayasan Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat AD/ART antara lain surat pernyataan pendirian, fotokopi identitas pendiri, NPWP pendiri, dan surat keterangan domisili yayasan. Susun Rancangan AD/ART Susun rancangan AD/ART yang mencakup maksud dan tujuan yayasan, struktur organisasi, tata cara pengambilan keputusan, tata kelola keuangan, serta mekanisme penunjukan dan pergantian pengurus. Persiapkan Berkas Dokumen Setelah susunan AD/ART disepakati, siapkan dokumen yang dibutuhkan seperti dokumen pendirian yayasan, hasil rapat pendirian yayasan, dan surat domisili yayasan. Buat Akta Notaris Selanjutnya, buat akta notaris tentang pendirian yayasan dan lampirkan rancangan AD/ART, dokumen pendirian yayasan, dan surat domisili yayasan. Sahkan AD/ART Setelah akta notaris selesai dibuat dan disahkan, selanjutnya sahkan AD/ART dengan mengadakan rapat pengesahan AD/ART dan membubuhkan tanda tangan pengurus yayasan atas kesepakatan tersebut. Konsekuensi Dari Tidak Mempunyai AD/ART Yayasan Yang Benar dan Legal Masalah Administratif Jika yayasan tidak memiliki AD/ART yang benar dan legal, dapat menyebabkan masalah administratif seperti kesulitan dalam mengurus izin operasional, masalah administrasi keuangan, serta masalah lainnya terkait dengan hukum. Tidak Mendapat Pengakuan Hukum Jika yayasan tidak memiliki AD/ART yang benar dan legal, maka yayasan tersebut tidak akan mendapat pengakuan hukum dari pihak yang berwenang dan dapat dilarang dalam melakukan aktivitas yayasan secara resmi. Table Comparison Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal Langkah-Langkah Keuntungan Kerugian Menetapkan Tujuan Yayasan Memudahkan dalam menentukan bidang kegiatan, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Memerlukan waktu untuk merencanakan dan menentukan tujuan yang jelas Menentukan Nama Yayasan Memberikan identitas unik pada yayasan Memerlukan kreativitas untuk menemukan nama yayasan yang sesuai Susun Rancangan AD/ART Memastikan struktur organisasi dan tata kelola yayasan yang jelas dan terencana Memerlukan waktu untuk merencanakan dan menyusun rancangan AD/ART Persiapkan Berkas Dokumen Mempermudah penyusunan AD/ART dan pendaftaran yayasan Memerlukan waktu dan biaya untuk mengumpulkan dokumen yang diperlukan Buat Akta Notaris Menjamin keabsahan dan kelegalan yayasan Memerlukan biaya yang cukup besar Sahkan AD/ART Membuat yayasan menjadi dapat beroperasi secara resmi Memerlukan waktu untuk mengadakan rapat pengesahan AD/ART Kesimpulan Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal sangatlah penting untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan yayasan. Oleh karena itu, sebagai pendiri atau pengurus yayasan, kita harus memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam membuat AD/ART sehingga yayasan tersebut dapat diakui secara sah dan resmi. Terima kasih telah membaca artikel kami tentang cara mudah membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal. Semoga informasi yang disajikan dapat bermanfaat bagi Anda yang sedang memulai atau ingin memperbarui yayasan yang sudah ada. Penting untuk diingat bahwa dalam membuat AD/ART yayasan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti tujuan yayasan, struktur organisasi, dan tata cara pengambilan keputusan. Selain itu, kami juga menyarankan untuk mendapatkan saran dari ahli hukum yang berpengalaman dalam pembuatan AD/ART yayasan agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan aman secara hukum. Jangan lupa untuk selalu memperbarui AD/ART yayasan sesuai kebutuhan dan peraturan yang berlaku. Hal ini akan membantu yayasan Anda tetap terorganisir dan berjalan dengan baik serta dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Terima kasih kembali dan semoga sukses! Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh orang-orang mengenai Cara Mudah Membuat AD/ART Yayasan yang Benar dan Legal adalah sebagai berikut Apa itu AD/ART dan mengapa penting bagi sebuah yayasan? Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat AD/ART yayasan? Bagaimana cara membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal? Apakah saya bisa membuat AD/ART yayasan sendiri atau memerlukan bantuan dari ahli hukum? Apakah AD/ART yayasan bisa diubah di kemudian hari? Berikut adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut AD/ART adalah singkatan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, yang merupakan dokumen penting dalam pendirian sebuah yayasan. AD/ART berisi aturan-aturan yang mengatur kegiatan dan struktur organisasi yayasan, serta hak dan kewajiban para anggota dan pengurus yayasan. AD/ART sangat penting karena dapat membantu menjaga stabilitas dan keberlangsungan yayasan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat AD/ART yayasan antara lain Memiliki minimal 3 orang pendiri; Menentukan tujuan dan maksud yayasan; Menentukan struktur organisasi dan pembagian tugas; Menentukan mekanisme pengambilan keputusan; Melampirkan identitas pendiri dan pengurus yayasan. Cara membuat AD/ART yayasan yang benar dan legal adalah sebagai berikut Membuat draft AD/ART dengan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan; Mengajukan draft AD/ART kepada notaris untuk dibuatkan akta pendirian yayasan; Mengajukan permohonan pengesahan yayasan beserta AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM; Menunggu pengesahan yayasan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Seseorang bisa membuat AD/ART yayasan sendiri, namun disarankan untuk meminta bantuan dari ahli hukum agar AD/ART tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, AD/ART akan lebih kuat secara legal dan dapat membantu menjaga stabilitas yayasan di masa yang akan datang. Ya, AD/ART yayasan bisa diubah di kemudian hari jika ada perubahan yang diperlukan. Namun, perubahan tersebut harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, yaitu dengan mengajukan perubahan AD/ART ke Kementerian Hukum dan HAM. Maka dalam penyusunan AD/ART, harus diperhatikan kebutuhan seluruh anggota dan aspirasi mereka. Isi AD/ART setiap organisasi dapat berbeda-beda karena kebutuhan setiap organisasi juga tidak seragam. Namun secara umum ini dia isi dari AD/ART organisasi. Daftar nama pendiri organisasi; Nama dan kedudukan masing-masing pendiri organisasi

Selamat datang di blog saat ini anda sedang membaca artikel tentang Cara Membuat Ad Art Yayasan dapat Anda temukan pada PendidikanCara Membuat Ad Art Yayasan – Suka buku ini? Anda dapat menerbitkan buku Anda secara online secara gratis dalam hitungan menit! Buat flipbook Anda sendiri ANGGARAN DASAR YAYASAN MANAJEMEN PENDIDIKAN KOTA SEMARANG BAB I NAMA DAN TUJUAN 1 1 Yayasan ini selanjutnya disebut Yayasan Manajemen Pendidikan Bermain, selanjutnya disebut Yayasan. 2 Pangkalan terletak di Kampung Taman Bermain, Kecamatan Anak Cerdas Belajar, Kota Semarang. Bab II Jangka Waktu Pendirian Pasal 2 Yayasan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan. BAB III LANDASAN DAN PERSYARATAN Pasal 3 1 Yayasan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2 Yayasan yang berkeyakinan Islam. BAB IV TUJUAN DAN TUJUAN BAGIAN 4 TUJUAN DAN TUJUAN YAYASAN a. Memajukan, memelihara dan mengembangkan lembaga pendidikan B. Untuk mempromosikan pendidikan tentang penerapan hukum Islam. C. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bab V Harta Bagian 5 Dasar terdiri dari Harta a. Modal awal yang terkumpul adalah Rp. Rp 10 juta b. Di antara hasil yang dicapai yayasan i. Pengumpulan sumbangan dari masyarakat dalam bentuk hibah, wakaf, zakat, infak dan sedekah. ii Permintaan bantuan dari pemerintah iii. Usaha lain yang legal dan halal. Bab VI Kegiatan dan Usaha Bagian 6 Kegiatan dan usaha Yayasan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Bagian 4 adalah a. Melengkapi sarana dan prasarana yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam pencapaian tujuan Yayasan. B. Mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam badan usaha untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan. C. Mengambil tindakan langsung atau tidak langsung yang berkaitan dengan pencapaian tujuan Yayasan. Bab VII Alhamdulillah… Yayasan Setia Hati Terate ysht Kembali Ke Pangkuan Psht Yang Sah !!! Pasal 7 1 Organisasi Yayasan Yayasan terdiri dari a. Penjaga, B . administrator; dan C. Pengawas 2 Setiap anggota wali amanat, pengurus dan pengawas berhak a. mendapatkan fasilitas yang diperlukan dalam tugasnya; dan B. Dapatkan penawaran. 3 Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 pasal disesuaikan dengan kemampuan yayasan berdasarkan keputusan rapat pengurus sebagaimana ditentukan dalam keputusan pengurus. Ayat 8 1 Wali amanat adalah organ yayasan yang kewenangannya tidak dilimpahkan kepada pengurus dan/atau pengawas. 2 Pengurus adalah anggota Yayasan yang mengurus Yayasan. Pasal 9 1 Pembina dapat diangkat berdasarkan para pendiri yayasan dan/atau keputusan rapat pengurus, yang dianggap mempunyai komitmen tinggi untuk mencapai tujuannya. Tujuan, Mereka Berdasar 2 Apabila anggota Wali Amanat kurang dari 5 lima unsur pokok, maka jumlah anggota Wali Amanat ditetapkan sebanyak 5 lima orang. Pasal 10 1 mengatur bahwa orang yang memiliki kapasitas hukum dapat diangkat sebagai pengurus. 2 Pembina Yayasan diangkat oleh Pembina untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan rapat Pembina. Bagian 11 Pembina Yayasan diangkat berdasarkan keputusan Rapat Pembina. Untuk jangka waktu 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali. BAB VIII RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN BAGIAN 12 JENIS RAPAT 1 Rapat Yayasan meliputi a. Rapat Pembina; B. Pertemuan Dewan; C. Rapat Pengawasan; dan d. Rapat Gabungan 2 Rapat para wali adalah rapat yang diadakan oleh para wali dan hanya dihadiri oleh para anggota wali untuk menjalankan kekuasaannya. 3 Rapat pengurus adalah rapat yang diadakan oleh pengurus untuk melaksanakan wewenang dan tanggung jawabnya. 4 Rapat Pengawasan adalah rapat yang diselenggarakan oleh para pengawas dan hanya dihadiri oleh anggota pengawas dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tanggung jawabnya. 5 Rapat bersama adalah rapat yang dihadiri oleh beberapa organ Yayasan. 6 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 tidak dapat diadakan antara pengurus dan pengurus, kecuali untuk menetapkan anggota pengurus. Bagian Kedua Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 13 1 Rapat Yayasan dianggap kuorum apabila hadir sekurang-kurangnya ½ dari jumlah peserta, kecuali rapat Pembina dan rapat Pengawas. 2 Rapat Pembina dan rapat Pengawas dianggap memenuhi kuorum jika hadir sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Pembina. 3 Rapat gabungan dianggap memenuhi kuorum jika sekurang-kurangnya setengah dari setiap anggota yayasan berhak hadir. Pasal 14 1 Dalam hal jumlah undangan rapat tidak memenuhi syarat minimal, setelah jeda 1 satu jam, rapat dapat diadakan dan kuorum dinyatakan. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku untuk rapat pengawasan dan/atau rapat pengawasan. 3 Dalam hal rapat pemantauan atau jumlah undangan rapat dalam rapat pemantauan tidak memenuhi persyaratan minimal, maka rapat ditunda untuk dilakukan pemanggilan selanjutnya. 4 Referensi undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 merupakan undangan ulang. 5 Dalam hal peserta yang diundang kembali masih belum memenuhi syarat kehadiran minimal, rapat dapat diadakan setelah penundaan selama 1 satu jam dan keputusan yang diambil dianggap sah. Pasal 15 1 Keputusan rapat untuk mufakat diambil berdasarkan musyawarah. 2 Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbanyak. . 3 Keputusan diambil dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya untuk pendapat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar ini. Pasal IX Pasal 16 1 Pengurus wajib melaporkan kegiatan Yayasan selama 1 satu tahun kepada Pembina. 2 Pengurus wajib menyusun ringkasan laporan keuangan dan mengumumkannya di tempat umum. 3 Jika dokumen dalam laporan tahunan tampak palsu atau menyesatkan, Manajemen kemudian bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang terkena dampak. BAB X PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 17 Anggaran Dasar ini dapat diubah tanpa memperhatikan maksud dan tujuan Yayasan. 18 1 Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 hanya dapat diubah dalam rapat bersama yang diadakan oleh pengurus khusus untuk itu. 2 Rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari anggota pengawas, pengurus, dan konsultan. 3 Perubahan yang pertama kali dilakukan untuk memenuhi UU No. ………………. tentang yayasan, dan dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut a. Tim manajemen ditugaskan untuk membuat draf perubahan. B. Rancangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A akan dibahas dan diselesaikan dalam rapat yang dihadiri oleh tim penyusun dan manajemen yang hadir pada saat dilakukan perubahan. Bab XI Pembubaran Pasal 19 1 Yayasan ini dapat dibubarkan a. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. B. Pertemuan konsultatif khusus dan/atau pertemuan bersama akan diadakan untuk tujuan ini. 2 Musyawarah dan/atau musyawarah bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal dianggap sah apabila semua Pembina ikut serta. Ketentuan yang berlaku ketika bagian 20 menyatakan pembubaran yayasan ini, Ad Art Yayasan Tergantung pada kondisi hukum dan peraturan yang berlaku. BAB XII PENUTUP PASAL 21 Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Dasar Yayasan. Yayasan Pengelola Pendidikan Bermain Kota Semarang Akta Notaris No. 37 29 Mei 2012 BAB I PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN BAGIAN KESATU ORGANISASI YAYASAN PENGANGKATAN DAN PENGGANTIAN wali. Dewan Pengawas. Keputusan Dewan Pembina. Wali Amanat sesuai dengan aturan. Anggaran Dasar Pasal 9. 3 Ketua rapat gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipilih dari antara anggota rapat yang hadir. 4 Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan kuorum kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar. Ayat 2 1 mengatur bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab otoritas bersifat kolektif-kolektif. 2 Pembina memilih dua orang anggota untuk bertindak sebagai ketua dan sekretaris. Bagian 3 Anggota Pembina berhenti menjadi anggota Pembina karena a. Pengunduran diri b. Bagian Kedua Yang Meninggal Adalah Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengurus Pasal 4 1 Pengelola Pembina diangkat berdasarkan keputusan rapat Pembina dan diangkat atas perintah. 2 Rapat Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diadakan setelah masa jabatan mantan pengurus berakhir. 3 Susunan pengurus yayasan terdiri atas a. Kepala; B. Wakil Presiden; C. Sekretaris; Dia adalah bendahara; dan E. Bagian dibuat berdasarkan persyaratan. Ayat 5 1 Apabila pengurus dalam menjalankan tugasnya melakukan perbuatan yang dianggap merugikan yayasan, pengurus dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya berdasarkan keputusan pengurus. Kantor bisa. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian dan penggantian pengurus tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini, Pengadilan Tinggi atas permintaan pihak yang berkepentingan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. Bagian 6 Anggota Pengurus berhenti menjadi anggota Pengurus karena a. untuk mati B. pengunduran diri; C. Berakhirnya masa jabatan; dan d. Adhikari dipecat. Pasal 7 1 Pengurus yang mengundurkan diri karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 b, c, dan d, melakukan hal-hal sebagai berikut. Membuat catatan tertulis tentang hasil tugas anggota sampai dengan pemberhentian; dan B. Kumpulkan semua perlengkapan yayasan yang dibawa. 2 Dalam hal anggota yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 masih tergantung pada Yayasan, penyelesaiannya menjadi tanggungan wali amanat. Pasal 8 1 Penggantian anggota Direksi dilakukan dalam rapat pengurus dengan ketentuan sebagai berikut a. Jika manajer yang mengundurkan diri adalah Presiden dan/atau Sekretaris, ia akan digantikan oleh Deputi. B. Jika pengurus keluar adalah bendahara, wali menunjuk orang baru. C. Jika Dewan Direksi berhenti sama sekali, masa jabatan dianggap berakhir dan Dewan baru harus diangkat oleh Pengawas. Bagian III Pengangkatan, Pemberhentian dan Penggantian Pengawas Ayat 9 1 Pengawas Yayasan diangkat dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan rapat khusus Pembina yang diadakan untuk itu. 2 dalam Cara Mendirikan Yayasan, Jenis, Syarat Dan 7 Langkahnya Ad art yayasan doc, cara membuat ad art koperasi, contoh ad art yayasan, ad art yayasan sosial, ad art yayasan islam, ad art yayasan pendidikan, cara membuat ad art, ad art yayasan pondok pesantren, ad art yayasan, ad art yayasan pendidikan pdf, cara membuat ad art organisasi, ad art yayasan al azhar Terima kasih sudah membaca artikel kami Cara Membuat Ad Art Yayasan dan terima kasih sudah berkunjung di blog kami.

Membuatkonsep ad/art yayasan nhp untuk diketahui oleh semua badan pengurus dan di syahkan/ditandatangani oleh ketua badan pengurus serta disetujui oleh ketua badan pembina yang selanjutnya menjadi dokumen yayasan nurulhidayah pasundan. Thursday, January 7, 2021 Organisasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART merupakan pedoman yang berisi aturan-aturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasinya. Para anggota organisasi akan terikat dalam wadah organisasi tersebut dengan AD/ dalam AD/ART memuat aturan rule yang di dalamnya memberikan panduan atau tata cara dan sanksi bagi anggota yang melanggar AD/ART agar organisasi dapat mencapai lebih jelasnya, kami juga menyertakan contoh untuk AD/ART koperasi, yayasan, BUMDes, Musyawarah Guru Mata Pelajaran MGMP, dan organisasi kampus pada artikel ini. Apa itu AD/ART?AD/ART adalah bentuk perikatan dalam berorganisasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam organisasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha. Secara rinci, AD/ART dijelaskan berikut iniAnggaran Dasar AD, yaitu keseluruhan aturan umum yang meliputi pengaturan secara langsung kehidupan organisasi dan hubungan organisasi dengan anggotanya agar tercipta tertib organisasi. AD memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan organisasi. Ketentuan dalam AD digunakan sebagai acuan dalam membuat peraturan-peraturan organisasi secara lebih khusus. Dengan kata lain, AD sebagai pondasi yang mengikat dan mengatur anggota untuk bekerja sama dalam melakukan kegiatan organisasi. ART, yaitu himpunan peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari AD. Fungsi AD/ARTKeberadaan AD/ART berfungsi sebagai pedoman dan pegangan utama untuk menyusun peraturan-peraturan organisasi yang bersangkutan. Peraturan tersebut dibagi menjadi dua, yaituPeraturan internal, yaitu meliputi peraturan yang mengatur manajemen, seperti hubungan antara pengurus dan anggota, pengurus dan eksternal, yaitu meliputi bentuk perjanjian yang meliputi bentuk perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga terkait dengan modal, seperti perjanjian kredit, kerjasama usaha dan kerjasama AD/ARTTujuan penyusunan AD/ART adalah sebagai berikutMenunjukkan adanya tata kehidupan organisasi secara teratur dan jelas yang merupakan bentuk kesepakatan para anggota peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelolanya dalam pelaksanaan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan manajemen dasar penyusunan peraturan dan ketentuanketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan atau Substansi dalam AD/ARTSetiap materi dan substansi dalam AD/ART harus dapat dimengerti dan dilaksanakan oleh para anggota, pengurus, pengawas dan pengelola organisasi. Sebagaimana penjelasannya sebelumnya yang menyatakan bahwa AD/ART memiliki kedudukan yang mengatur keseluruhan kehidupan organisasi sehingga harapannya semua pihak ikut turut andil dalam mempertanggungjawabkan isi atau materi AD/ART itu yang dituangkan di dalam AD/ART harus sesuai dengan tujuan dan kepentingan para anggota. Selain itu, materi penyusunan AD/ART juga harus memperhatikan kondisi, aspirasi, kebutuhan dan pertimbangan lainnya bagi kepentingan anggota dan ini adalah isi atau materi yang secara umum terdapat dalam AD/ARTDaftar nama pendiriNama dan tempat kedudukanMaksud dan tujuanKegiatan usahaKetentuan mengenai keanggotaanKetentuan mengenai rapat anggotaKetentuan tentang pengurusKetentuan tentang pengawasKetentuan mengenai pengelolaKetentuan mangenai permodalan Ketentuan mengenai jangka waktu berdiriKetentuan mengenai Sisa Hasil Usaha SHUKetentuan mengenai sanksiKetentuan mengenai pembubaranKetentuan mengenai perubahan Anggaran DasarAnggaran Rumah Tangga dan peraturan khususMateri atau substansi AD/ART diatas dapat kamu perluas sesuai dengan kebutuhan. Kamu dapat menetapkan hal-hal lain yang diperlukan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota, organisasi dan juga usahanya. Apabila dalam perjalanan organisi ternyata AD/ART tidak lagi sesuai dengan lapangan, yaitu kepentingan dan kebutuhan anggota, maka para anggota organisasi dapat mengubah AD/ART melalui rapat anggota. Contoh AD/ARTKarena contoh dari AD/ART tiap-tiap organisasi itu terlalu panjang, maka berikut ini kami sertakan contoh dokumen AD/ART yang meliputiContoh AD/ART BUMDesContoh AD/ART MGMPContoh AD/ART KongresContoh AD/ART KoperasiContoh AD/ART YayasanSemua dokumen tersebut dapat diakses pada link berikut Contoh AD/ ulasan mengenai apa itu AD/ART, materi AD/ART, dan contohnya. Dalam menjalankan tugas, tentu saja tidak lepas dari aturan dasar yang mengatur, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART organisasi. AD/ART memuat seperangkat aturan berorganisasi sehingga penting bagi perangkat organisasi untuk mengerti makna dari isinya.

7 Mempersiapkan syarat-syarat administratif. Berikut syaratnya antara lain : Nama Yayasan. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pendiri, Pembina, Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan pengawas. NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.

Yayasanyang menangani anak-anak yatim, piatu, yatim piatu, anak dari kaum dzuafa , dalam hal menyekolahkan, mendidik keagamaan, membekali ketrampilan. Senin, 18 Agustus 2014. AD-ART YAYASAN Mempertanggung jawabkan dengan cara apapun milik Yayasan. 4. Namaorganisasi ini bernama ikatan keluarga alumni palang merah remaja sma negeri 1 manyar gresik ( ika pmr smanema gresik ) pasal 2: Contoh akta ini disampaikan oleh ikatan notaris indonesia pada seminar sosialisasi uupt no. Contoh draft ad/art yayasan pendidikan ( download pdf) untuk download, klik kanan save link as (mozilla firefox) atau klik kanan save target as (internet explorer) silahkan mendownload materi diatas, namun jika dirasa bermanfaat, silahkan donasikan sebagian rezeki anda Padadasarnya AD ART hanya memiliki format yang hampir sama, hanya saja tidak mutlak harus sama tergantung pada organisasi, komunitas atau yayasan apa yang sedang dibangun. AD ART yang sebelumnya dirumuskan oleh tim perumus ini nantinya akan dimusyawarahkan dengan anggota yang berhak dari organisasi, komunitas dan yayasan tertentu sebagai pedoman.
ADART YAYASAN PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SYAILILLAH. BAB I. UMUM. Pasal 1. Meningkatkan SDM (sumber daya manusia) dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran. bangsa dan negara. Merevitalisasi ( proses atau cara perbuatan menjadikan sesuatu mempuanyai arti sangat penting ) kebudayaan
\n\n\n cara membuat ad art yayasan
Adart sekolah swasta lengkap format word (doc) ini kami bagikan kepada sekolah. Komite sdn 2 sarirejo adalah lembaga yang bersifat. Jika anda menginginkan seluruh bagian contoh ad art yayasan ini, maka dapat di download pada link berikut: Perkumpulan ini bernama " komunitas msuik tangerang ", dan dapat disingkat " kmt ".
A Draf AD / ART . Yayasan yatim piatuh, Dhuafah, dan Anak terlantar Miftahul Ulum An- Nawawy Mempertanggung jawabkan dengan cara apapun milik Yayasan. Perubahan AD/ART hanya dapat di lakukuan atas keputusan Rapat Dewan Pengurus yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat. Pasal 14
Dalamtahapannya Mendirikan PAUD memang harus mengajuakn izin pendirian dengan cara mendaftar pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten maupun kota. Dalam peraturan perundang-undangan ditegaskan bahwa pendirian PAUD harus mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang. Namun sebelum itu, persiapkan dahulu dokumennya, salah satunya adalah Akta
1anggaran dasar (ad) dan anggaran rumah tangga (art) yayasan kesejahteraan dan pendidikan islam pondowan tayu pati 2. 2 ANGGARAN DASAR YAYASAN KESEJAHTERAAN DAN PENDIDIKAN ISLAM PONDOWAN TAYU PATI ‫ا‬ ‫ا‬ ‫ا‬ BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 (1) Yayasan ini bernama Yayasan Kesejahteraan dan Pendidikan Islam, yang selanjutnya disebut Yayasan.

ADART Perhimpunan Pemilik Satuan Rumah Susun; Berita; Tips Merangkai Nama PT Dan Cara Pendaftarannya. Juli 20, 2020. Inilah Peran Notaris Jakarta Selatan Bagi Pelaku Bisnis. Juli 16, 2020 Selamat siang untuk Pembuatan Yayasan syarat Pendiriannya KTP dan NPWP min 5 orang, Nama Yayasan, Alamat Yayasan, Susunan Pengurus, Pengawas, Pembina

caramembuat ad art yayasan. next post. cara membuat yayasan berbadan hukum. CaraBuat. Related posts. cara membuat obat oles bawang putih. CaraBuat September 3, 2021 September 3, 2021. cara membuat facebook kedua. CaraBuat August 12, 2021 August 12, 2021. cara membuat es campur buah naga.
Setelahbeberapa kali diminta oleh teman-teman yang ingin mendirikan lembaga social akhirnya saya bias sekedar memberi informasi bagi yang mau ambil ad/art lembaga yayasan, lsm atau Pkbm bisa di download disini, ini ada beberapa file yang berhubungan dengan lembaga social, kalau ada info selanjutnya akan di kabari lagi, maju terus lembaga
Kedudukandan Tanggung Jawab Hukum Pengurus Yayasan. Pada 6 Agustus 2002 nanti, UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (UU Yayasan) mulai berlaku efektif. Pasca berlakunya UU Yayasan (UUY) nanti, yayasan-yayasan di Indonesia akan kesulitan mencari para profesional yang bersedia menjadi pengurus maupun pengawas yayasan. Oleh: MTsWH. Bagi anda yang berencana akan membentuk sebuah koperasi sekolah, berikut ini kami berikan Contoh AD/ART Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi (Sekolah) yang ada di madrasah kami, MTs. Wasilatul Huda yang koperasinya dinamakan Koperasi Wasilah. Silahkan klik untuk mendownload AD-ART-Koperasi Wasilah.doc. IgwZuU.